I.
PENDAHULUAN
Kesehatan
merupakan hal yang paling penting didalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi
manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja
dan kemampuan serta kemampuan lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus
selalu menjaga kesehatannya , perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya
agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan
hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan
bank amat penting disebabkan karena bank
mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik
dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat dan bank harus
sanggup mengembalikan dana yang dipakai jika ingin tetap dipercaya oleh
nasabahnya.untuk menilai kesehatan bank dapat dinilai dari beberapa segi.
Bank
Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau
petunjuk bagimana bank tersebut harusdijalankan atau bahkan kalau perlu
dihentikan operasinya. Penilaian kesehatan bank dapat dilakukan setiap periode.
Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah
dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan
kesehatannya.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian kesehatan bank ?
2. Baagaimana
aturan tentang kesehatan bank menurut Undang-Undang?
3. Apa
saja aspek yang digunkan dalam penilaian kesehatan bank ?
4. Apa
tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menangani masalah kesehatan
bank ?
5. Apa
saja jenis-jenis penggabungan usaha bank ?
6. Apa
alasan penggabungan bank ?
III.PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KESEHATAN BANK
Kesehatan bank
dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya
dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.
B. ATURAN
KESEHATAN BANK
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang NO.7
Tahun 1992 tentang perbankan,pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.
Bank wajib
memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
2.
Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan dan melakuakn kegiatan usaha lainnya bank wajib menempuh
cara-car yang tidak merugikan bank atau kepentingan nasabah
3.
Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia, segal aketerangan, dan penjelasan mengenai
usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.
Bank atas
permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.
Bank Indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu
apabila diperlukan Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas
nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.
Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan
tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
7.
Bank wajib
mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
C. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank,
biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama
digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis
CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, eareraning dan
liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan
kondisi suatu bank.
1. Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang
dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada
CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR
adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001
minimal harus 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius
untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan
memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu yang telah
ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan
dikenakan sangsi.
2. Aspek
Kualitas Aset (Aset)
Aspek
yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan
adah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset
harus seuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara
aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian
rasio penyisihan penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif
diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan
secara berkala kepada Bank Indonesia.
3. Aspek
Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian
yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas
manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas
aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas.
Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai
manajemen bank yang bersangkutan.
4. Aspek
Earning
Merupakan aspek digunaka untuk mengukur
kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.
Keuntungan ini dilakukan dalam
suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas
yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini
meliputi juga hal-hal seperti:
a. Rasio
laba terhadap Total Aset (ROA)
b. Dan
Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
5. Aspek
Liquiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap
aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank yang
bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka
pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada
di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro
dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai.
Penilaian dalam aspek
ini meliputi:
a. Rasio
kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.
Disamping dengan penilaian anilisis
CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu
penilaian terhadap:
1. Ketentuan
perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggan
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal
Lending Limit.
3. Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Penentuan
bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian
dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar
hasil dari penilaian ini ditetapkan ke
dalam 4 golongan predikat bank.
Hasil
penilaian terhadap analisi CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang
diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini
diartikan sebagi nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi
suatu bank. Batas minimal dan maksimal untuk menetukan predikat suatu bank
dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Nilai Kredit
|
Predikat
|
81
- 100
66
- <81
51
- <66
0
- <51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
Pihak perbankkan wajib memelihara
kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib
menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula
menyediakan semua informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian
sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula
Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada
secara berkala maupun atau setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang
laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan
perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keungan
yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami
kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat
melakukan tindakan agar :
1.
Pemegang saham
menambah modal
2.
Pemegang saham
mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.
Bank
menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan
kerugian bank dengan modalnya.
4.
Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.
Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.
Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7.
Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila
tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan
yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu
bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat
mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisi
pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidisi, dan perintah
pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. PENGGABUNGAN
USAHA BANK
Hasil penilaian
yang diumukan pemerintah sangat menetukan masa depan perbankan yang
bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan
adalah sensitive, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat
negative. Artinya kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi kepad salah satu
bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan
merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya
menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat
menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya di mata para nasabahnya atau
calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk bebrapa periode maka
disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan baik lainnya.
Dalam praktiknya
penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak
sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan tujuan bank
tersebut. Sebgai contoh bank dapat begabung dengan tujuan untuk menguasai
pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih
diutamakan.
Terdapat
beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya
adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank. Masing-masing
bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk
penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut.
Jenis-jenis
penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesiaadlah
sebagai berikut:
1. Merger
Adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahanka
berdirinya salah satu dari bank yang iku merger dan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan
tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya
yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank
yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama
yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Mars melakukan merger dengan
Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing
diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisi
Merupakan
pengambilan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian
terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank
yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Contoh
diatas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menimbing maka nama Bank Maras
tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik
Bank Menumbing.
Usaha penggabungan model diatas sering disebut
penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan
penggabungan secara vertical yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha
mulai dari usaha yang bergerak dalam industry hilir ke usaha yang bergerak
dalam usaha industry hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan penyedia
bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari bahn baku
tersebut.
E.
ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah.
Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum
melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud
tertentu yang ingin dicapainya. Demikiian pula jenis penggabungan yang akan
dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat
beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan
secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisi. Alasan yang bias dipakai yaitu antara
lain:
1. Masalah
kesehatan
Apabila bank sudah
dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan
sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilah
penggabungan tentunya dengan bank yang sehat maka sebaiknya pilihan
penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pila diakuisisi oleh bank lain yang
sehat.
2. Maslah
Permodalan
Apabila modal suatu
bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank
dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi
besar. Sebagi contoh Bank Maras hanya memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah
cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar dan memiliki
20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan
32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah
untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal
dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah
Manajemen
Manajemen bank yang
semrawut atau kurang professional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit
untuk brkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau
peleburan uasaha dengan bank yang lebih proofesional yang terkenal dengan
kualitas manajemennya.
4. Teknologi
dan Administrasi
Bank yang menggunakan
teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan
yanag sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh
teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Jalan keluar yang
dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi
canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional
dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan
sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin
Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai
pasar tidak diumumkan secara jelas kepad pihak luardan biasanya hanya diketahui
oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari
beberapa bank, mak jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah.
Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilakngkan atau melawan pesaing yang ad.
Keinginan untuk
mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau
akuisisi dapat dilakukan atas:
ü Inisiatif
bank yang bersangkutan atau
ü Permintaan
Bank Indonesia
ü Inisiatif
badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan
yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ð Telah
memperoleh persetujan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis atau rapat sejenis
bagi bank yang berbentuk lainnya.
Ð Memenuhi
rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ð Calon
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela
dibidang perbankan.
Ð Dalam
hal akuisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh
bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk
melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.
Aspek yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank antara lain :
1. Aspek
Permodalan (Capital)
2. Aspek
Kualitas Aset (Aset)
3. Aspek
Kualitas Manajemen ( Management)
4. Aspek
Earning
5. Aspek
Liquiditas (Liquidity)
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami
kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat
melakukan tindakan agar :
1.
Pemegang saham
menambah modal
2.
Pemegang saham
mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.
Bank
menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah ynag macet dan
memeperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.
Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.
Bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.
Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7.
Bank menjual
sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Jenis-jenis
penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesiaadlah
sebagai berikut:
1. Merger
3. Akuisi
Alasan
penggabungan
1. Masalah
kesehatan
2. Maslah
Permodalan
3. Masalah
Manajemen
4. Teknologi
dan Administrasi
5. Ingin
Menguasai Pasar
V.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,2002,Dasar-Dasar
Perbankan,Rajagrafindo Peersada:Jakarta
Kasmir,2002,Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya cetakan ke-6,RajaGrafindo Persada:Jakarta
Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru,2006,Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Salemba
Empat:Jakarta
Kasmir,2002,Dasar-Dasar
Perbankan,Rajagrafindo Peersada:Jakarta