ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK
I.
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang paling
penting didalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan.
Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan serta kemampuan
lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya ,
perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam
melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan
dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting
disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada
bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap
saat dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakai jika ingin tetap
dipercaya oleh nasabahnya.untuk menilai kesehatan bank dapat dinilai dari
beberapa segi.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagimana bank tersebut
harusdijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan operasinya. Penilaian
kesehatan bank dapat dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian
ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat
pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian kesehatan bank ?
2.
Baagaimana aturan tentang kesehatan
bank menurut Undang-Undang?
3.
Apa saja aspek yang digunkan dalam
penilaian kesehatan bank ?
4. Apa tindakan yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dalam menangani masalah kesehatan bank ?
5.
Apa saja jenis-jenis penggabungan
usaha bank ?
6.
Apa alasan penggabungan bank ?
III.PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KESEHATAN
BANK
Kesehatan bank dapat diartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
B.
ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang NO.7 Tahun 1992 tentang
perbankan,pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.
Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
2.
Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan dan melakuakn kegiatan usaha lainnya bank wajib menempuh cara-car
yang tidak merugikan bank atau kepentingan nasabah
3.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia, segal aketerangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.
Bank atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang
ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka
memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang
dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan Bank
Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia
melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih
dahulu diaudit oleh akuntan public.
7.
Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
C.
ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi
suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang
utama digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama
analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management,
eareraning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan
menghasilkan kondisi suatu bank.
1.
Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan
yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio)
yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera
memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu,
sehingga pemerintahpun memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak
tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2.
Aspek Kualitas Aset (Aset)
Aspek yang kedua adalah mengukur
kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai
jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan
Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif
yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan
penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif
diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan
secara berkala kepada Bank Indonesia.
3.
Aspek Kualitas Manajemen (
Management)
Penilaian yang ketiga meliputi
penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga
dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas aktiva,
manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian
didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen
bank yang bersangkutan.
4.
Aspek Earning
Merupakan aspek digunaka untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Keuntungan
ini dilakukan dalam suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang
terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi
juga hal-hal seperti:
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b. Dan Perbandingan biaya operasi
dengan pendapatan operasi (BOPO)
5.
Aspek Liquiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank
yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka
pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada
di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro
dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi:
a. Rasio kewajiban bersih Call Money
terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian anilisis
CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu
penilaian terhadap:
1.
Ketentuan
perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2.
Pelanggan
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering
disebut Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada
masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara
keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian
ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat bank.
Hasil penilaian terhadap analisi
CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit.
Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan
maksimal untuk menetukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut
ini.
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
81
- 100
66
- <81
51
- <66
0
- <51
|
Sehat
Cukup
Sehat
Kurang
Sehat
Tidak
Sehat
|
Pihak perbankkan wajib memelihara kesehatan
bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua
informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan semua
informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia
berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada secara berkala
maupun atau setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan
kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan
laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan. Laporan keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di
audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya
maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal
2. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris atau direksi bank
3. Bank menghapuskan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
4. Melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
5. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh
atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7. Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana
dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan
atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan
sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank
dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan
penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan
tim likuidisi, dan perintah pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang diumukan
pemerintah sangat menetukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat
dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan adalah sensitive, oleh karena
itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negative. Artinya kalau
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepad salah satu bank, karena penilaian
yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut.
Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi
bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan
pamornya di mata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang
tidak sehat untuk bebrapa periode maka disarankan untuk melaksanakan
penggabungan usaha dengan baik lainnya.
Dalam praktiknya
penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak
sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan tujuan
bank tersebut. Sebgai contoh bank dapat begabung dengan tujuan untuk menguasai
pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih
diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank.
Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank.
Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja
pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesiaadlah sebagai berikut:
1. Merger
Adalah
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahanka
berdirinya salah satu dari bank yang iku merger dan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara
menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu
dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya
bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai
contoh: Bank Mars melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai
nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras.
2. Konsolidasi
Yaitu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi, misalnya Bank Mangkol.
3. Akuisi
Merupakan
pengambilan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian
terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank
yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Contoh
diatas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menimbing maka nama Bank Maras
tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik
Bank Menumbing.
Usaha penggabungan model diatas
sering disebut penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang
sering dilakukan penggabungan secara vertical yaitu dengan cara menggabungkan
beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industry hilir ke usaha
yang bergerak dalam usaha industry hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan
penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari bahn
baku tersebut.
E.
ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk memutuskan bergabung dengan
perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena
suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan
usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin
dicapainya. Demikiian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan
dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat beberapa alasan suatu bank
atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Merger, Konsolidasi
maupun Akuisi. Alasan yang bias dipakai yaitu antara lain:
1. Masalah kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank
Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank
tersebut melakukan penggabungan. Pilah penggabungan tentunya dengan bank yang
sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pila
diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
2. Maslah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit
untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau
beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagi contoh Bank Maras
hanya memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank
Mangkol yang memiliki modal 10 milyar dan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua
bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan
atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang
jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang
ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional
sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk brkembang. Jenis bank inipun
sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan uasaha dengan bank yang
lebih proofesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional
sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yanag sedemikian cepat diperlukan
teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan
modal yang tidak sedikit. Jalan keluar yang dipilih adalah melakukan
penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi canggih. Demikian pula
bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya,
sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan
administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas
kepad pihak luardan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut
bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, mak jumlah cabang dan
jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk
menghilakngkan atau melawan pesaing yang ad.
Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik
penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas:
ü Inisiatif bank yang bersangkutan
atau
ü Permintaan Bank Indonesia
ü Inisiatif badan khusus Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya
memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk
melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Ð Telah memperoleh persetujan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat
sejenis atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
Ð Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Ð Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk
daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
Ð Dalam hal akuisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan
mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.
IV.
KESIMPULAN
Kesehatan bank dapat diartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Aspek yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank antara
lain :
1. Aspek Permodalan (Capital)
2. Aspek Kualitas Aset (Aset)
3. Aspek Kualitas Manajemen (
Management)
4. Aspek Earning
5. Aspek Liquiditas (Liquidity)
Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya
maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal
2. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris atau direksi bank
3. Bank menghapuskan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah ynag macet dan memeperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
4. Melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
5. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh
atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7. Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa
dilakukan di Indonesiaadlah sebagai berikut:
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisi
Alasan
penggabungan
1. Masalah kesehatan
2. Maslah Permodalan
3. Masalah Manajemen
4. Teknologi dan Administrasi
5. Ingin Menguasai Pasar
V.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,2002,Dasar-Dasar Perbankan,Rajagrafindo
Peersada:Jakarta
Kasmir,2002,Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya cetakan ke-6,RajaGrafindo :Jakarta
Totok
Budisantoso dan Sigit Triandaru,2006,Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Salemba
Empat:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar