Kamis, 14 Juni 2012



ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK

                                                                                                   I.            PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang paling penting didalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan serta kemampuan lainnya. Sama seperti halnya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya , perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting disebabkan  karena bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang dimilikinya setiap saat dan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakai jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.untuk menilai kesehatan bank dapat dinilai dari beberapa segi.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagimana bank tersebut harusdijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan operasinya. Penilaian kesehatan bank dapat dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya.

II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kesehatan bank ?
2.      Baagaimana aturan tentang kesehatan bank menurut Undang-Undang?
3.      Apa saja aspek yang digunkan dalam penilaian kesehatan bank ?
4.      Apa tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menangani masalah kesehatan bank ?
5.      Apa saja jenis-jenis penggabungan usaha bank ?
6.      Apa alasan penggabungan bank ?
                                                                                                  




III.PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
B.     ATURAN KESEHATAN BANK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan,pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.      Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
2.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan dan melakuakn kegiatan usaha lainnya bank wajib menempuh cara-car yang tidak merugikan bank atau kepentingan nasabah
3.      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segal aketerangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.      Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.      Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6.      Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
7.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
                                            


C.     ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, eareraning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.

1.      Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
2.      Aspek Kualitas Aset (Aset)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
3.      Aspek Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
4.      Aspek Earning
Merupakan aspek digunaka untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.  Keuntungan  ini dilakukan dalam suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur  tingkat efisiensi  usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti:
a.       Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b.      Dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
5.      Aspek Liquiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi:
a.       Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian anilisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian  terhadap:
1.      Ketentuan perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2.      Pelanggan terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian  Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
3.      Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan  ke dalam 4 golongan predikat bank.
Hasil penilaian terhadap analisi CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan maksimal untuk menetukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Nilai Kredit
Predikat
81  -  100
66  -  <81
51  -  <66
0  -  <51
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat

Pihak perbankkan wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan semua informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada secara berkala maupun atau setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.      Pemegang saham menambah modal
2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.      Bank menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan  yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidisi, dan perintah pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang diumukan pemerintah sangat menetukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan adalah sensitive, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negative. Artinya kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi kepad salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya di mata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk bebrapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan baik lainnya.
            Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan tujuan bank tersebut. Sebgai contoh bank dapat begabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.
            Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesiaadlah sebagai berikut:
1.      Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahanka berdirinya salah satu dari bank yang iku merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Mars melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras.

2.      Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi, misalnya Bank Mangkol.
3.      Akuisi
Merupakan pengambilan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Contoh diatas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menimbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.

Usaha penggabungan model diatas sering disebut penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertical yaitu dengan cara menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industry hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industry hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari bahn baku tersebut.

E.           ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud tertentu yang ingin dicapainya. Demikiian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisi. Alasan yang bias dipakai yaitu antara lain:
1.      Masalah kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilah penggabungan tentunya dengan bank yang sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pila diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
2.      Maslah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagi contoh Bank Maras hanya memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar dan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3.      Masalah Manajemen
Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional sehingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk brkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan uasaha dengan bank yang lebih proofesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4.      Teknologi dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yanag sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Jalan keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5.      Ingin Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepad pihak luardan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, mak jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilakngkan atau melawan pesaing yang ad.
Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas:
ü  Inisiatif bank yang bersangkutan atau
ü  Permintaan Bank Indonesia
ü  Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ð Telah memperoleh persetujan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapat sejenis atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
Ð Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ð Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
Ð Dalam hal akuisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.






IV.            KESIMPULAN
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kawajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Aspek yang digunakan dalam penilaian kesehatan bank antara lain :
1.      Aspek Permodalan (Capital)
2.      Aspek Kualitas Aset (Aset)
3.      Aspek Kualitas Manajemen ( Management)
4.      Aspek Earning
5.      Aspek Liquiditas (Liquidity)
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.      Pemegang saham menambah modal
2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.      Bank menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah ynag macet dan memeperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesiaadlah sebagai berikut:

1.      Merger
2.      Konsolidasi
3.      Akuisi

Alasan penggabungan
1.      Masalah kesehatan
2.      Maslah Permodalan
3.      Masalah Manajemen
4.      Teknologi dan Administrasi
5.      Ingin Menguasai Pasar



V.            DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,2002,Dasar-Dasar Perbankan,Rajagrafindo Peersada:Jakarta
Kasmir,2002,Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya cetakan ke-6,RajaGrafindo :Jakarta
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru,2006,Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Salemba Empat:Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar